REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, tengah berupaya membebaskan 16 warga Kepulauan Meranti yang diduga tersandera oleh perusahaan perjudian di Kamboja.
"Mereka kini tersandera oleh pihak perusahaan di Kamboja karena pihak yang membawa 16 orang kita ke sana telah menggelapkan uang perusahaan judi itu sekitar Rp2,1 miliar," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Pandra Arsyad, Kamis (14/5).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat 16 orang itu diajak oleh seorang warga Meranti bernama Jefry Sun untuk bekerja di Kamboja pada Februari 2015. Mereka masuk ke negara itu dengan rute awal dari Meranti menuju Kota Batam, Provinsi Riau, kemudian menyebrang ke Singapura dan masuk ke Kamboja.
Permasalahan muncul karena Jefry Sun melarikan uang perusahaan sekitar Rp2,1 miliar. Akibatnya, pihak perusahaan menahan 16 orang asal Meranti itu karena diduga menjadi kaki-tangan Jefry.
Salah seorang dari 16 warga itu sempat bisa menghubungi keluarganya di Kota Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto, salah satu orangtua yang disandera, bahwa anaknya diperkerjakan di sebuah arena perjudian.
Mereka kini ditahan oleh pihak perusahaan, dan diminta untuk mengganti uang yang dibawa lari oleh Jefry Sun. Awalnya pihak keluarga ingin menyelesaikan masalah itu lewat paguyuban Melayu-Tionghoa di Selat Panjang, dan dari paguyuban itulah polisi mendapat informasi tersebut.
"Informasinya, 16 warga itu ditahan di ruang sekuriti perusahaan dan tidak boleh pulang," ujarnya.
Menurut dia, jajaran Polres Kepulauan Meranti kini sedang mengumpulkan informasi dari pihak keluarga 16 warga yang ditahan itu.
"Sebenarnya, pihak perusahaan yang menjadi korban, namun 16 warga kita ini jadi terkena getahnya karena kejahatan orang lain. Daripada mereka disiksa karena perbuatan yang tidak mereka lalukan, maka kita harus segera mengupayakan mereka untuk bisa pulang," tegasnya.