REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengamankan seorang wanita berusia 59 tahun yang berprofesi sebagai mucikari.
Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso mengatakan nenek berinisial SH itu diamankan bersama dua pekerja seks komersial, yakni SR (49) dan TN (44), di Jalan Provinsi Kilometer 10, pada Rabu sore (13/5).
"Dua PSK yang bekerja dengan SH ikut terjaring razia, juga sudah berumur," katanya, Kamis (14/5).
Selain mengamankan mucikari dan dua PSK, Satpol PP Penajam juga mengamankan 18 botol anggur hitam, 12 botol bir putih dan satu botol jamu kuat.
"Pengungkapan tempat remang-remang tersebut bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan dan diyakini di tempat itu terdapat aktivitas PSK, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan mucikari dan dua PSK tersebut," jelasnya.
Sebelum Satpol PP melakukan penggerebekan, warga setempat sempat menggerebek tempat tersebut pada malam hari, namun tidak menemukan PSK, karena aktivitas dilakukan pada siang hari. Kedua PSK tersebut telah diberikan teguran kedua karena sudah dua kali terjaring razia.
"Jika masih melakukan pelanggaran atau beroperasi sebagai PSK, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," ujarnya.
Sementara sang mucikari, tambah Budi, aktivitasnya akan terus dipantau dan Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara untuk memberantas penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadhan.
Saat diperiksa, kedua PSK itu mengaku memasang tarif Rp100.000 untuk sekali kencan dan pelanggan mereka juga rata-rata sudah berusia lanjut. SR mengaku, mengawali pekerjaan sebagai PSK setelah ditinggal mati suaminya.
"Saya sudah bertahun-tahun bekerja sepert ini dan dalam satu hari, kadang hanya satu pelanggan, bahkan kadang sampai dua hari tidak ada pelanggan dan semua pelanggan yang datang tua-tua dan tidak ada anak muda," tandasnya.