Kamis 14 May 2015 16:49 WIB
Prostitusi Artis

'Tak Penting Polisi Buka Nama Pelanggan Jasa Prostitusi'

Rep: C17/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka kasus prostitusi kelas atas dengan inisial RA di Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus prostitusi kelas atas dengan inisial RA di Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mempunyai kewenangan membuka identitas pelanggan jasa prostitusi kepada publik. Namun, pelanggan sendiri dinilai tidak mempunyai andil besar dalam mengungkap jaringan prostitusi tersebut, sehingga publik tak harus mengetahui identitasnya.

"Pihak kepolisian memang mempunyai kewenangan, tetapi seharusnya lebih dulu meminta izin ke si pelanggannya, apakah mau disiarkan ke publik atau tidak," papar komisioner Kompolnas Eddy Hasibuan saat ditemui, Kamis (14/5).

Lebih lanjut Eddy mengatakan, beberapa hari ini memang terjadi permintaan dari publik agar polisi membuka identitas pelanggan penikmat perempuan bertarif selangit yang dikelola mucikari Robby Abbas(32 tahun)

"Kalau polisi mau buka-bukaan ya tidak masalah. Tapi jangan sampai nanti polisi dituntut balik karena dituduh melakukan pencemaran nama baik," sambungnya.

Terlepas dari hal itu lebih baik, polisi konsentrasi mengusut jasa dan jaringan mucikari saja daripada memikirkan siapa saja identitas para pelanggan.

"Lebih baik usut saja jaringan mucikari. Kalau pelanggannya cukup dengan dimintai keterangan," kata Eddy. Sebelumnya, mucikari prostitusi kelas atas RA mengatakan, pelanggan tetap dari bisnis yang dia jalankan ada yang berasal dari kalangan anggota DPR dan kalangan berduit lainnya.

Namun saat disinggung siapa pejabat tersebut, RA enggan berkomentar kembali karena menyadari dirinya spontan berujar saat ditodong beberapa pertanyaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement