Kamis 14 May 2015 14:57 WIB

Usai Ditangkap, Bupati Ini Mendadak Dibawa ke Jakarta

Bupati Sarmi Mesak Manibor.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bupati Sarmi Mesak Manibor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Bupati Sarmi Mesak Manibor, yang ditangkap tim gabungan dari Satgas Kejagung, Kejati dan Polda Papua di Petam, Kota Baru, Sarmi, diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (14/5) pukul 12.00 WIT.

Pantauan di lapangan, Bupati Mesak Manibor yang menumpangi mobil mini bus warna hitam tiba di pintu masuk keberangkatan Bandara Udara Sentani sekitar pukul 10.22 WIT yang dikawal oleh puluhan anggota Brimobda Papua bersenjata lengkap.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Papua AKBP Nurhabri terlihat mengawal bupati yang sempat menjadi manajer timnas sejak Oktober 2012 ketika penanggungjawabnya Bernard Limbong.

Manibor yang juga pemilik Klub Reliv Christa Holandia FC Papua Indonesia itu menggunakan setelan kemeja putih dibalut jaket coklat dengan menggunakan topi warna hitam bertuliskan 'Persipura' dan celana jeans biru langsung didampingi kuasa hukumnya Marjohan Panggabean.

"Ko (kau) setop, estop," kata Bupati Mesak Manibor yang mencoba melarang wartawan mengambil gambarnya.

Selain Mesak Manibor yang dibawa ke Bandara Sentani untuk diberangkatkan ke Jakarta, dua rekanan atau pengusaha yang terlibat dugaan korupsi juga nampak dalam rombongan yakni Muh Andi dan Irwan Jamal, termasuk kepala keuangan Kabupaten Sarmi Bartholomeus Sato.

Informasi yang dihimpun Antara, Mesak Manibor dan kawan-kawan diterbangkan ke Jakarta, menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA 657 yang dikawal sekitar enam orang yang dipimpin oleh Alfred dari koordinator tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dua polisi dari Polda Papua dan penyidik dari Kejati Papua.

Bupati Sarmi Mesak Mandibor ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBN) Sarmi Tahun 2012 sebesar Rp 4,5 miliar.

Kejagung yang menanggani kasus tersebut sudah menetapkan bupati Sarmi sebagai tersangka sejak Oktober 2014. Dana sebesar Rp 4,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk membangun pagar dan merehab rumah pribadi Mesak di komplek perumahan Neidam, Sarmi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement