REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahapan Pilkada bagi daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada pada Desember mendatang otomatis ditunda jika sampai tanggal 18 Mei daerah-daerah tersebut belum tersedia anggaran. Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Ferry Kurnia saat dihubungi Republika, Kamis (14/5).
"Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2015 pasal 8 ditegaskan dalam hal tidak tersedia anggaran sampai pembentukan petugas pemilih kecamatan (PPK) dan petugas pemungutan suara (PPS), maka tahapan ditunda," ujar Ferry.
Dalam PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota di pasal 8 disebutkan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.
Oleh karenanya, KPU mendesak Pemerintah Daerah untuk segera memproses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan anggaran Pilkada. Pasalnya, setelah NPHD pun masih ada proses hingga dana itu cair.
"Karena kalau pun sudah tandatangani NPHD juga untuk segera mencairkan hingga tanggal tersebut," ujar Ferry.
Sementara ia mengungkapkan penundaan tahapan bagi daerah dilakukan hingga anggaran daerah yang bersangkutan sudah diketahui jelas dan segera cair. Begitu pun halnya dengan petugas PPK dan PPS yang telah terbentuk di daerah-daerah.
"Nanti mereka tidak bekerja dulu sampai ada kejelasan anggaran tersebut," ujarnya.
Seperti diketahui hingga Selasa (12/5) kemarin daerah yang telah menandatangani NPHD sebanyak 85 daerah, sementara daerah yang masih dalam proses pembahasan anggaran sebanyak 26 daerah.
Belum rampungnya anggaran tersebut juga dikeluhkan KPU di daerah. KPU Provinsi Jawa Barat mengungkapkan di Jabar masih ada tiga daerah yang belum menandatangani NPHD yakni Kabupaten Karawang, Indramayu dan Kabupaten Bandung. Oleh karenanya, tahapan pilkada di tiga kabupaten itu pun terancam ditunda jika belum rampung hingga 18 Mei.