Kamis 14 May 2015 11:41 WIB

Polisi Segera Sidik Kejahatan Seksual yang Diduga Melibatkan Raja PB XIII

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Indah Wulandari
Pakubuwono XIII (kiri)
Foto: antara
Pakubuwono XIII (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKOHARJO -- Penyidik reserse kriminal (Reskrim) Polres Sukoharjo menjadwalkan gelar perkara penanganan kasus dugaan kejahatan seksual yang diduga melibatkan Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Sinuhun Paku Buwono XIII Hangabehi, di Polda Jateng, pekan depan.

Rencana gelar perkara ini sebagai bentuk keseriusan dari pihak penyidik dalam menangani kasus kejahatan seksual dengan korban masih dibawah umur. Ini sekaligus jawaban atas sinyalemen Polres 'mempetieskan' kasus ini.

''Minggu depan kita ke Polda gelar perkara kasus ini. Jadi, kita paparkan kronologis kejadian dan sampai tahapan penangan, berikut kendala yang kita hadapi. Nanti petunjuk dari atasan seperti apa kita ikut,'' kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai, Rabu (13/5).

Sejauh ini, penyidik Polres Sukoharjo masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan kejahatan seksual dengan terlapor Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Sinuhun PB XIII Hangabehi.  Sementara, pihak terlapor sendiri kesulitan untuk dimintai keterangan, karena yang bersangkutan mengaku sakit.

Penanganan kasus ini sempat menjadi pertanyaan sejumlah kalangan pegiat perlindungan perempuan dan anak.

Bahkan, salah satu lembaga perlindungan anak dan perempuan EL PAPI dari Kabupaten Karanganyar melakukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan ditolak Majelis Hakim PN Sukoharjo, karena tidak terbukti.

''Kita dari awal serius menangani kasus ini. Hanya saja, memang kita akui ada kesulitan dengan sangat minimnya alat bukti. Jadi, kita berusaha keras mengungkap kasus ini,'' tegas Kapolres.

Polres Sukoharjo membantah melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam. Ini seperti dituduhkan EL PAPI. Saat ini penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dengan terlapor PB XIII Hangabehi masih tahap penyelidikan.

''Kita masih mengumpulkan semua informasi dan bukti-bukti yang ada. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan minimnya bukti dalam kasus ini kita harus berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan,'' tambah Kapolres.

Penaganan kasus dengan korban anak dibawah umur tetap jalan terus meskipun minim alat bukti. Dikatakan, polisi tidak pernah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), ataupun bermaksud menghentikan penyelidikan.

Seperti diketahui, Polres Sukoharjo dan Polda Jateng dipraperdilakan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (EL PAPI). Surat permohonan telah dikirim ke Pengadilan Negeri Sukoharjo Selasa (21/4), dengan nomor perkara I PIB/PRA/2015/PN SKH.

''Langkah praperadilan sebagai bentuk kontrol sosial dan menjamin kepastian hukum. Karena kepolisian secara diam-diam telah menghentikan penyidikan,'' kata humas Kantor Advokad Tedjo Kristanto, SH & Patner mewakili EL PAPI Utomo Kurniawan.

Langkah ini juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari EL PAPI kepada Polres Sukoharjo, terkait kasus dugaan tindak pidana human trafficking dengan terlapor Sinuhun PB XIII.

Kasus human trafficking dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban AT yang masih berstatus pelajar, saat ini sudah melahirkan anak dari kejahatan seksual ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement