Kamis 14 May 2015 05:00 WIB

Kaltim Berharap Punya Desa Adat

Desa Adat di Bali
Desa Adat di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Timur Andi Burhanuddin Solong mengatakan Provinsi Kaltim bisa memiliki desa adat seperti yang ada di Provinsi Bali, asalkan ada persetujuan dari pemerintah pusat.

Andi Burhanuddin yang dihubungi dari Samarinda, Rabu, di sela kunjungan kerja di Bali, mengatakan desa adat bisa terbentuk di Kaltim, asalkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hak Adat Daerah Kaltim benar-benar demi kepentingan masyarakat luas.

Menurut ia, Bali merupakan provinsi yang paling tepat sebagai referensi pembentukan regulasi tersebut, karena memiliki perda yang mengatur hak adat berbentuk desa adat.

"Kami sangat menginginkan Raperda Perlindungan Hak Adat segera diteruskan ke pansus.

Namun, masing-masing daerah yang telah kami kunjungi memiliki bentuk aturan yang berbeda satu dengan lainnya. Bahkan Bali pun tidak bisa langsung mengadopsi peraturannya, karena masing-masing dinamika kearifan lokalnya berbeda," jelasnya.

Ia menambahkan, Provinsi Bali sangat perhatian terhadap kearifan lokal yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, sehingga mampu menjaga kelestariannya.

Poin yang paling penting, lanjut Burhanudin, bahwa Perda Hukum Adat di Bali praktiknya di lapangan tidak saling menimbulkan masalah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Pemerintah pusat yang memiliki peran utama dalam mengegolkan Perda Desa Adat," tambahnya.

Ia menjelaskan rumusan reperda yang telah disusun DPRD Kaltim akan diverifikasi kembali oleh kementerian terkait, guna dilakukan kajian apakah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dampak yang kemungkinan timbul apabila aturan itu nantinya diterapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapperda DPRD Kaltim Jahidin menambahkan, selain pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota juga memiliki adil utama dalam membantu memberikan ruang terhadap pembentukan raperda itu.

"Provinsi tidak memiliki wilayah, yang punya adalah pemerintah kabupaten/kota. Artinya, ketika mereka menyetujui maka selanjutnya kabupaten/kota memberikan tempat atau pemetaan daerah mana saja yang masuk dalam kategori desa adat atau lainnya," kata Jahidin.

Ia mengatakan Bapperda akan berupaya maksimal agar Raperda Perlindungan Adat Kaltim bisa lolos menjadi perda dan nantinya mampu menjadi solusi permasalahan yang ada di masyarakat selama ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement