REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan prostitusi melalui jaringan internet atau online pada 6 Mei 2015.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso mengatakan, pihaknya mengungkap kasus perdagangan manusia itu setelah diamankan tersangka E yang diduga memperdagangkan wanita. "Sekarang ini telah diamankan dugaan mucikari berinisial E di sebuah hotel di Palembang. Modus operandi perdagangan orang itu melalui jaringan internet,"kata dia, Rabu (13/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut kemungkinan masih ada jaringan lainnya.
Mengenai cara yang dilakukan adalah menggunakan pesan singkat dengan nilai sekitar Rp2 juta setiap satu kali kencan.
Yang jelas, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut supaya didapat tersangka lainnya. Kemungkinan masih ada oknum lainnya dalam kasus perdagangan orang tersebut, kata dia.
Sebagaima jajaran Polda Sumsel terus mengembangkan kasus prostitusi melalui jaringan internet. Dengan adanya pengembangan itu, maka diketaui seorang mucikari yang menawarkan jasa tersebut.