Rabu 13 May 2015 19:04 WIB

Kebijakan Perpanjangan Moratorium Hutan Jokowi Disayangkan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ilham
Aktivis Greenpeace demo di gedung Multivision Tower, Jakarta, Kamis (14/11).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Aktivis Greenpeace demo di gedung Multivision Tower, Jakarta, Kamis (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan, Greenpeace Indonesia menyayangkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperpanjang moratorium hutan. Sebab, pemerintah belum menyertakan elemen perlindungan.

Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Teguh Surya sangat menyayangkan bahwa kebijakan ini tidak mengalami banyak perubahan. Langkah baik untuk memperpanjang moratorium ini menjadi kurang berarti tanpa penguatan.

 

“Jokowi belum menyertakan elemen penguatan perlindungan, yang berarti sekitar 48,5 juta hektare hutan masih memiliki resiko akan dihancurkan,” katanya, di Jakarta, Rabu (13/5).

Pernyataannya merujuk pada siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Presiden perpanjang moratorium yang memberikan sebuah harapan penguatan terhadap moratorium. Hanya saja, pernyataan tersebut masih tidak jelas dari sisi tenggat waktu, kapan penguatan moratorium ini akan terwujud. Sedangkan, wilayah hutan yang tidak tercakup dalam moratorium akan terus berpotensi dirusak. “Penguatan moratorium mendesak dilakukan,” ujarnya.

Pihaknya menuding Jokowi telah gagal mendengar seruan dari masyarakat agar melindungi seluruh hutan dan lahan gambut yang tersisa. Di tangan presiden Jokowi juga, target pemotongan emisi gas rumah kaca Indonesia akan sulit tercapai dan kekayaan hayati bangsa ini tidak akan bertahan lama.

Analisa Greenpeace terhadap instruksi presiden (inpres) baru ini mengungkapkan luas hutan yang dilindungi seluas 63,8 juta hektare. Padahal, luas hutan Indonesia yang seharusnya bisa diselamatkan mencapai 93,6 juta hektare. “Perpanjangan ini juga tidak menyelesaikan masalah tumpang tindih izin yang ada di hutan moratorium yang mencapai 5,7 juta hektare. Dengan demikian sekitar 48,5 juta hektare hutan hujan Indonesia masih tetap terancam,” katanya.

Kebijakan baru ini juga tidak memberi ruang penyelesaian konflik lahan antara masyarakat adat lokal dengan pemerintah dan perusahaan. Kebijakan tidak mengatur perlindungan, pengukuhan dan penguatan atas hak dan ruang kelola mereka.

“Greenpeace bersama sejumlah LSM lainnya telah mendorong presiden untuk mengambil kesempatan memperbaiki tata kelola kehutanan. Namun, ini tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dalam kampanye mendesak perpanjangan dan penguatan moratorium sejak satu bulan terakhir, Greenpeace telah berhasil mengumpulkan petisi dari 12 ribu masyarakat. Petisi itu dikirim ke pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Sekretariat Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement