REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara menangkap pelaku yang diduga melakukan pencurian uang di dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah kota setempat.
"Pelaku kami tangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban karena di mesin ATM telah terjadi pembobolan dan uang di mesin tersebut hilang," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH, di Banjarmasin, Rabu (13/5).
Kejadian pembobolan mesin ATM yang dilakukan oleh pelaku itu diketahui pada Ahad (10/5) sore sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Utara.
Ia mengatakan, untuk mesin ATM yang kebobolan dan uang di dalamnya raib berlokasi di jalan Perdagangan, tepatnya mesin ATM yang berada di depan foodmart Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pelaku Kamaruddin (23) sopir PT. SSI warga Jalan Sutoyo S Gang Rahayu Rt.8 No7 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap Minggu (10/5) sekitar pukul 19.30 Wita tidak lama setelah ia melakukan aksinya.
Tersangka ditangkap berkat hasil penyelidikan polisi melalui kamera tersembunyi (CCTV) yang ada di dalam ruangan mesin ATM itu. Saat polisi melihat CCTV, langsung diketahui identitas pelakunya ternyata orang dalam karyawan dari PT SSI yang biasa mengontrol atau mengantar uang untuk mengisi mesin ATM tersebut.
Dari laporan pihak korban PT SSI telah hilang dua buah bok duit yg ada di dalam mesin ATM senilai Rp 181 juta yang diduga sementara diambil oleh pelaku.
"Identitas pelaku sudah kami kantongi dan langsung ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti uang yang ia ambil dari dalam mesin ATM itu," tuturnya saat menggelar kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Kompol Wildan Aberd SIK.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti uang senilai Rp 162.700.000 dan tas ransel yg digunakan pelaku untuk menyimpan uang hasil mencuri di mesin tersebut.
Selain itu polisi juga mengamankan kunci tombak ATM dan kartu ATM milik pelaku yang diduga sebagian uang di simpang pelaku di ATM tersebut berjumlah Rp 14.800.000.
Wahyono juga mengatakan, polisi juga menyita satu buah flash disk yg berisikan recaman cctv dari aksi pencurian tersebut. "Pelaku kami tahan di Polsekta guna proses hukum atas perbuatan pidana yang ia lakukan," ucap orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin itu.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.