Rabu 13 May 2015 14:06 WIB

Gangguan Prostat, Fuad Disarankan Pakai Popok dan Kondom Kateter

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
 Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron menolak saran dari dokter tahanan KPK untuk menggunakan popok atau kondom kateter. Pemakaian alat tersebut disarankan terkait keluhan Fuad yang menderita gangguan prostat.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus Fuad, Pulung Rinandoro di sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa terhadap dakwaan jaksa. Kondom kateter merupakan alat drainase urine eksternal yang mudah digunakan dan aman untuk mengalirkan urine.

"Untuk prostat disarankan dipasang pampers dan kondom kateter tapi yang bersangkutan tidak merespon," kata Pulung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

Dalam eksepsinya, Fuad mengeluhkan penyakitnya itu semakin parah sejak ditahan di rutan KPK. Bahkan, dalam sidang dakwaan pekan lalu, mantan bupati Bangkalan dua periode itu keluar sidang setiap lima belas menit untuk ke toilet untuk buang air kecil. Hal itu dijadikan salah satu alasan untuk meminta penahanannya dipindahkan.

Tak hanya itu, Fuad mengeluhkan penyakit vertigonya juga makin parah. Dia beralasan, penahanan di lantai 9 membuatnya ketakutan sehingga penyakitnya itu sering kambuh. Hal itu berimbas pada kondisi jantungnya yang pernah dioperasi. "Jantung saya ini ring-nya sudah empat," kata Fuad dengan logat khasnya.

Namun, jaksa KPK membantah semua itu. Menurunnya kondisi Fuad karena psikologisnya sendiri. Dokter KPK sudah melakukan pemeriksaan dan kondisi jantung Fuad baik. "Kami sudah melakukan pemeriksaan. Kondisi terdakwa itu karena keadaan psikis terdakwa sendiri yang mulia," ujar penuntut umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement