REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar mengatakan, tindakan hukum terhadap mucikari maupun prostitusi online dan prostitusi artis tidak cukup.
Kepolisian, ujar Dahnil, mungkin hanya bisa menjerat mucikari dan artis dengan pasal trafficking atau perdagangan manusia, maupun tindak pidana asusila. "Namun hukuman tersebut rasanya tidak adil dan tidak menyelesaikan masalah sebab ada satu pihak yang belum tersentuh yakni konsumen pengguna jasa prostitusi," ujarnya, Rabu, (13/5).
Menurutnya, hukuman sosial dengan cara mengumumkan siapa saja yang biasa menggunakan jasa prostitusi harus dilakukan. "Apalagi menurut pengakuan mucikari, pengguna prostitusi banyak yang dari kalangan pejabat publik."
Padahal, kata Dahnil, pejabat publik seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Mucikari jika memang mau bertobat sebaiknya tidak perlu ragu membantu publik mengetahui siapa saja pejabat publik yang menjadi konsumen prostitusi.
Pengungkapan pelanggan prostitusi dari pejabat publik perlu dilakukan. Ini berkenaan dengan standar moral pejabat publik di Indonesia. Selain itu, terang Dahnil, penting untuk menghindari prasangka publik terkait siapa saja pejabat publik yang sering melakukan transaksi prostitusi artis.