Rabu 13 May 2015 07:54 WIB

Pemerintah Lambat Soal RUU KUHP

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Paripurna DPR
Paripurna DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Namun, sampai sekarang, draft RUU KUHP ini belum diserahkan pemerintah ke DPR RI.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menilai dalam pembahasan RUU KUHP ini pemerintah yang lambat. Sebab, RUU ini adalah inisiatif dari pemerintah. Artinya, seluruh kesiapan berasal dari pemerintah, baik draft UU dan Naskah Akademik (NA).

"RUU KUHP pemerintah yang lambat, draft akhir sudah selesai tapo belum diserahkan ke DPR," katanya kepada Republika, Selasa (12/5).

Menurutnya, kalau sudah ada draft dan Naskah Akademiknya, seharusnya sudah bisa diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan. Namun, sampai saat ini, DPR mengaku belum menerima draft dan naskah akademik RUU KUHP dari pemerintah.

Kalau melalui proses birokrasi, imbuh Anggara, dari Kementerian Hukum dan HAM diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, dari Mensesneg diserahkan ke Presiden untuk mendapat Amanat Presiden. Jadi, kata Anggara, kemungkinan ini soal birokrasi di pemerintahan.

"Kalo birokrasi, Presiden dan Wapres dikenal cepat, tapi tidak tahu di bawahnya," kata Anggara.

Draf dan naskah akademik RUU KUHP sebenarnya sudah pernah diserahkan ke DPR di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), namun, ditarik kembali untuk dilakukan perbaikan.

Kalau ini diserahkan ke DPR lagi, kata Anggara, butuh surat Amanat Presiden agar bisa dibahas dengan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement