Rabu 13 May 2015 09:51 WIB

Proses Hukum pada Tersangka Terorisme Dinilai Abaikan HAM

Rep: c 38/ Red: Indah Wulandari
Terorisme (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penanganan dan proses peradilan terhadap tersangka terorisme dinilai mengabaikan hak azasi manusia.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang layak. Namun, dalam kasus-kasus terorisme, ketidakadilan ini masih banyak terjadi," terang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir, Selasa (12/5).

Salah satu bentuk pelanggaran itu muncul ketika tersangka terorisme tidak diizinkan untuk memilih pengacara sendiri. Umumnya, jelas Mudzakkir, penyidik mengatur pengacara mana yang akan mendampingi tersangka.

"Saya kira, untuk mencegah hal ini Presiden harus menetralisir UU yang mengatur pemberian wewenang ekstra kepada penyidik. Faktanya, banyak ketentuan hukum yang disimpangkan karena mereka memiliki 'pengecualian' atau wewenang lebih dari yang lain,” katanya.

Selain itu, Prof. Mudzakkir juga mengingatkan tentang pelanggaran HAM yang terus dilakukan oleh Densus 88.

"Komnas HAM harus greget terhadap itu. Saya heran mengapa mereka tidak memberikan reaksi yang signifikan. Kalau perlu, diajukan pada pelanggaran HAM berat. Presiden Jokowi wajib mengembalikan hukum pada posisi yang netral."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement