Selasa 12 May 2015 21:24 WIB

Mendagri Sebut KPU Hanya Menggertak

Rep: c82/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU menyebut wacana penundaan Pilkada serentak bagi daerah yang belum menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hingga batas pembentukan PPK dan PPS, Senin, 18 Mei 2015 mendatang. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dody Riyadmadji menilai pernyataan KPU tersebut hanya sebagai gertakan agar daerah cepat menandatangi NPHD dan dana Pilkada bisa segera dicairkan KPU Daerah.

"Saya rasa itu cuman gertakan KPU saja, agar daerah mempercepat untuk tandatangan NPHD. Yakinlah optimis, ada jalan untuk bisa selesai sebelum tanggal 18 Mei nanti," kata Dody di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/5).

Dody mengatakan, hingga Selasa 12 Mei 2015, dari 269 daerah penyelenggara Pilkada, baru 85 daerah yang menandatangi NPHD. Daerah yang belum menandatangani NPHD tersebut, lanjutnya, mengalami berbagai kendala, salah satunya, yakni butuh waktu untuk penyesuaian dan verifikasi anggaran.

Ia juga membantah pernyataan KPU yang menyebut masih terdapat 26 daerah yang belum sepakat soal anggaran Pilkada. "Waktu itu kita kumpulkan seluruh daerah, itu sudah fix semua. Saat ini hanya soal NPHD saja," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyebut masih ada 26 daerah yang belum sepakat mengenai anggaran untuk Pilkada serentak Desember mendatang. Sementara daerah yang telah menandatangi NPHD untuk syarat pencairan anggaran Pilkada bertambah menjadi 82 dari sebelumnya berjumlah 60 daerah.

"Jadi yang sudah NPHD 82 daerah, yang belum selesai bahas anggaran ada 26 daerah," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Senin (11/5).

Arief menekankan batas terakhir bagi daerah yang belum sepakat atau menandatangi NPHD yakni sampai pembentukan panitia adhoc pada 18 Mei 2015 mendatang. Menurutnya, jika sampai tanggal tersebut persoalan anggaran belum selesai, akan mengancam keberlangsungan Pilkada di daerah tersebut.

"Jika 18 Mei anggaran belum bisa digunakan menurut Peraturan KPU bisa ditunda pilkadanya disitu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement