Selasa 12 May 2015 18:55 WIB

Marak Prostitusi Online, Satpol PP Kota Bandung Awasi Kos-kosan

Rep: c01/ Red: Angga Indrawan
Sejumlah tersangka jaringan prostitusi dengan sistem online yang berhasil ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Foto: Antara
Sejumlah tersangka jaringan prostitusi dengan sistem online yang berhasil ditahan oleh Polda Metro Jaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kembali maraknya bisnis ilegal prostitusi mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung lebih meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan. Salah satu lokasi yang dijadikan target pengawasan ialah bangunan kos yang diduga rawan sebagai tempat berlangsungnya bisnis prostitusi.

"Tempat-tempat kos itu kan diduga berpotensi digunakan sebagai tempat praktik prostitusi," jelas Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto saat dihubungi, Selasa (12/5).

Eddy menyatakan, Satpol PP akan bersinergi dengan kewilayahan untuk melakukan pengawasan kamar-kamar kos. Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan ialah mengecek kamar-kamar kos di Kota Bandung. Koordinasi juga akan dilakukan oleh Satpol PP dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan operasi yustisi di tiap kamar kos di Kota Bandung.

Selain melakukan pengawasan di kamar kos yang berpotensi disalahgunakan, Eddy juga menyatakan pihaknya akan melakukan peningkatan pengawasan serta razia di jalanan. Hal ini perlu dilakukan karena masih ada upaya dari PSK yang menjajakan diri di sejumlah titik jalan di Kota Bandung. Pengawasan ini, lanjut Eddy, dilakukan pada malam hari dengan target operasi utama di jalan-jalan protokol.

"Pengawasan terus, tidak berhenti. Pelanggaran Perda akan kita tertibkan, kalau ditemukan akan kita tindak," lanjut Eddy.

Dari operasi terbaru, pada Minggu lalu, Eddy menyatakan Satpol PP berhasil menertibkan setidaknya delapan orang PSK. Kedelapan PSK ini berhasil ditertibkan oleh Satpol PP di seputar Jalan Stasiun Timur.

Setelah diamankan, kedelapan PSK tersebut segera dibawa ke Panti Rehabilitasi di Cirebon. Eddy menyatakan kedelapan PSK tersebut telag melanggar Perda No 11 Tahun 2005 mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Pasalnya, kegiatan ilegal yang mereka lakukan telah mengganggu ketertiban masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement