Selasa 12 May 2015 06:51 WIB

Disertasi Direktur LPPOM MUI: Gelatin Babi Haram

Rep: C71/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menegaskan gelatin babi haram. Lukman memperjuangkan pendapatnya lewat disertasi berjudul 'An Islamic and Scientific Perspective on Istihalah'.

Dia berhasil memperoleh gelar PhD dari Islamic University of Europe (IUE) di Rotterdam, Belanda atas penelitiannya itu. "Alhamdulillah disertasi saya diterima dan dinyatakan lulus," ujar Lukman kepada Republika, Senin (11/5).

Lukman mengaku, pandangannya bisa menjadi titik awal untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terutama di negara lain yang telah menyatakan gelatin halal. Dia menjelaskan, beredar pemahaman di masyarakat internasional termasuk juga di negara-negara Timur Tengah bahwa gelatin adalah produk istihalah.

Produk istihalah adalah dibolehkannya bahan-bahan haram berubah menjadi halal karena dianggap telah terjadi perubahan zat.  Lukman mengaku pernah ada konferensi di Kuwait yang menyatakan bahwa gelatin adalah produk istihalah, seperti produk khamr yang menjadi cuka.

Sebagai ilmuwan, Lukman lantas tergelitik untuk mengkaji persoalan itu lebih mendalam. Ia mengaku, Wakil Ketua Umum MUI Kyai Ma'ruf Amin juga pernah berpendapat bahwa gelatin bukan termasuk istihalah. Lukman lantas mengajukan disertasi tersebut untuk membuktikannya melalui sains.

Berdasarkan sains, kata Lukman, gelatin tidak bisa dikatakan sebagai istihalah dalam pengertian syariah tapi bisa dikatakan sebagai istihalah lugatan. Artinya, perubahan memang terjadi meski hanya sedikit. Akan tetapi, tidak sampai menyebabkan gelatin berubah hukum dari haram menjadi halal. "Dan sains bisa membuktikan hal itu," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement