REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan upaya pengubahan nama bagi pekerja seks komersial (PSK) menjadi pelacur. Sebab, PSK bermakna unsur legal dalam menjalani pekerjaan di bidang prostitusi tersebut.
"Sehingga bila dimaknai pelacur itu akan dikenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mempermudah mencegah itu," kata Ketua Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis kepada Republika, Senin (11/5).
Cholil menjelaskan, jika dimaknai pelacuran itu bersifat pidana akan mempermudah untuk memngusutnya. Karena itu, pihaknya ingin memaknai kembali tentang perzinahan.
"Perzinahan itu bukan karena keterpaksaan. Kan kalau di KUHP itu keterpaksaan. jika tidak terpaksa tidak disebut zina. Jadi kita perlu kembalikan definisi zina menurut agama," ujar pengurus PBNU tersebut.
Dia melanjutkan, semua agama di Indonesia, memaknai zina sebagai hubungan badan bukan dengan pasangan sahnya atau sesama jenis. Jika aturan baru dapat menerapkannya maka pelacuran akan dimaknai sebagai tindak kejahatan. "Jadi kalau begitu bisa dihukum dan diusut," ujar Cholil.