REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Seorang wanita berkewarganegaraan Rusia, Magnaeva Aleksandra (26) dihukum 16 tahun penjara, dan denda Rp10 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (11/5). Ia kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat dua kilogram.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram," ujar I Wayan Sukanila, Ketua Majelis Hakim, di Denpasar.
Hakim menganggap perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 17 tahun penjara. Namun denda dan subsidernya sama dengan tuntutan JPU.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Magnaeva Aleksandra ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali, pada 7 Desember 2014, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebarat 2.101 gram bruto.
Terdakwa membawa barang haram itu dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan 707. Saat terdakwa dan barang bukti melewati mesin X-Ray, petugas melihat ada benda yang mencurigakan di dalam tas terdakwa.
Kecurigaan petugas akhirnya membuahkan hasil saat tas milik terdakwa dibuka, dan di dalam tas tersebut petugas menemukan lima bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat dua kilogram.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Hari Purwanto itu menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.