Senin 11 May 2015 21:02 WIB

RUU KUHP Bakal Lebih Ketat Awasi Potensi Prostitusi

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
 Arsul Sani (kiri), Ketua Umum Gerakan Nasiona Anti Miras (Genam) Fahira Idris (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Arsul Sani (kiri), Ketua Umum Gerakan Nasiona Anti Miras (Genam) Fahira Idris (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi RUU minuman beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bakal menjerat pelaku transaksi prostitusi. Pasalnya, RUU tersebut kini lebih detail mengatur batasan prostitusi.

"Dalam rancangan revisi UU KUHP saat ini, dijelaskan soal pasal perzinahan yang baru. Kini, yang disebut perzinahan semakin luas cakupannya," ujarnya.

"Jika dulu hanya sebatas hubungan suami istri antara dua orang yang salah satunya sudah terikat pernikahan, maka sekarang hubungan suami istri antara orang-orang yang tidak atau belum terikat pernikahan turut didefinisikan sebagai perzinahan," jelasnya saat dihubungi ROL, Senin (11/5).

Dalam konteks baru tersebut, lanjut Arsul, perzinahan bisa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum pernah menikah, janda dengan laki-laki yang belum menikah atau duda dengan perempuan yang belum menikah. Karenanya, kegiatan prostitusi termasuk dalam konteks yang disebutkan di atas.

"Maka, jika ada pekerja seks komersial (PSK) tertangkap tangan sedang melakukan transaksi perzinahan, dia bisa dikenai pasal perzinahan dan bisa ditindak sesuai pasal tersebut Namun, jika dia baru melakukan penawaran atau memasang iklan secara online, akan dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Selain menjerat pelaku prostitusi, RUU pun bakal mempersempit peluang munculnya lokalisasi. Sebab, RUU nantinya juga akan mengatur perilaku kumpul kebo.

"Jika ada dua orang tinggal dalam satu tanpa adanya suatu ikatan pernikahan, mereka bisa dipidanakan. Jadi, potensi munculnya berbagai bentuk lokalisasi bisa diminimalisasi," jelasnya lagi.

Selain itu, RUU juga memperbolehkan pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dicemarkan atas prostitusi untuk menuntut secara hukum.

"Jika ada warga tertentu yang terdampak kegiatan prostitusi, maka bisa menuntut pelaku secara hukum," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement