Senin 11 May 2015 19:57 WIB

Soal Revisi UU Pilkada, Mendagri: Kami Harus Konsultasi ke Presiden

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan antara DPR dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, pada Senin (11/5) siang, belum menemui kata sepakat mengenai rencana revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Mendagri dalam posisinya mewakili pemerintah akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan presiden bersama dengan KPU.

"Kami nggak bisa putuskan hari ini, kami harus konsultasi ke komandan, pak presiden, kami juga harus konsultasi dengan KPU sebagai mitra kami karena kami akan ikut KPU," ujarnya.

Menurutnya pembahasan dengan presiden akan dilakukan usai pertemuan dengan pimpinan DPR hari ini. Hal ini, kata Tjahjo, agar kepastian mengenai rencana revisi tidak mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak.

Tjahjo mengungkapkan Kemendagri dalam posisinya menghargai keputusan DPR terkait revisi UU Pilkada. Namun, ia berharap rencana revisi tersebut tidak mengakomodir kepentingan kelompok tertentu saja.

"Makanya kami ingin membicarakan kembali dengan KPU, usulan DPR yang kami pahami demi kepentingan Pilkada serentak, jangan ada kepentingan apapun selain kepentingan bersama, jangan ada celah sedikit pun," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement