Senin 11 May 2015 11:21 WIB

PT Jasa Sarana Terima Suntikan Modal Rp 700 M

Rep: arie lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Logo PT Jasa Sarana
Logo PT Jasa Sarana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pemprov Jabar menyuntikan modal usaha pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana sebesar Rp 700 miliar. Suntikan modal ini untuk, meningkatkan modal usaha Jasa Sarana menjadi Rp 1 triliun dari modal awalnya yang hanya Rp 310 miliar.

Sebagai pemilik BUMD tersebut,  Pemprov Jabar berkewajiban memberikan suntikan modal sebesar 70 persen dari Rp 1 triliun tersebut. Oleh karena itu, Pemprov Jabar  menambah kucuran modalnya dari Rp 217 miliar menjadi Rp 700 miliar.

“Untuk menambah penyertaan modal itu, kami mengubah juga perturan daerah (Perda)-nya,” ujar Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, belum lama ini.

Perda yang diubah tersebut adalah Perda No 20/2010 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Pemprov Jabar menjadi Perda No 20/2013. Tahun lalu, sebenarnya Pemprov Jabar telah menambah penyertaan modal ke Jasa Sarana sebesar Rp 225 miliar.

Namun,  tak terpenuhi  seluruhnya dan  hanya Rp 213,5 miliar. “ak terpenuhi karena penyertaan modal tergantung dari bisnis plan mereka. Nggak mungkin, kita memberikan modal tanpa bisnis plan,” kata Deddy.

Menyangkut penambahan modal tersebut akan diarahkan kemana, Deddy mengatakan, banyak proyek yang saat ini digarap oleh PT Jasa Sarana. Di antaranya, ada pembangunan jalan tol,  geotermal dan lain-lain. Semuanya, tergantung bidang usaha mereka dan bisnis plannya.

Wagub merasa khawatir bilau tanpa bisnis plan, maka anggarannya nanti akan mengendap. “Jadi bisnis plan-nya seperti apa. Bisa digunakan nggak penyertaan modalnya. Kalau memang belum diperlukan, mungkin nanti ada perubahan ketiga. Ditunda dulu (penyertaan modalnya, red) supaya efektif,” katanya.

Selain ke PT Jasa Sarana, Pemprov Jabar pun menambah kucuran modal ke PT Tirta Gemah Ripah.  Awalnya, modal PT Tirta Gemah Ripah hanya Rp 60 miliar. Dari nilai tersebut, Pemprov Jabar berkewajiban menyertakan modal sebesar 51 persen atau Rp 30,6 miliar.

Namun, kata Deddy, BUMD tersebut sekarang meningkatkan modalnya menjadi  Rp 350 miliar. Dengan peningkatan modal tersebut,  Pemprov Jabar memiliki kewajiban menyertakan modal sebesar 70 persen menjadi Rp 254 miliar. “Jadi, kami harus menambah modal dan mengubah Perda juga,” katanya.

Untuk menambah kewajiban penyertaan modal tersebut, kata dia, Pemprov Jabar telah melakukan  perubahan Perda No 21/2010 menjadi Perda No 19/2013. Di APBD 2014, sebenarnya Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal ini sebesar Rp 70,75 miliar. Namun, tak terpenuhi seluruhnya. Yang terpenuhi, hanya Rp 58,575 miliar. “Tahun ini, kami akan menganggarkan lagi untuk memenuhi semua kewajiban penambahan modal itu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement