Senin 11 May 2015 09:49 WIB
Prostitusi Online

Pemerintah Disarankan Perkuat UU ITE

Rep: C32/ Red: Yudha Manggala P Putra
Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kasus prostitusi online yang muncul ke permukaan memperlihatkan bahwa kini bisnis haram tersebut sudah masuk ke dalam ranah internet dan media sosial.

Menurut Pimpinan Lembaga Riset Communication & Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama Persadha pemerintah sudah saatnya memperkuat UU ITE dengan aturan yang dikhususkan untuk memberantas prostitusi online.

"Indonesia kan hingga saat ini belum mempunyai aturan hukum yang secara eksplisit mengatakan prostitusi online itu dilarang," ungkap Pratama kepada ROL, Senin (11/5).

Menurutnya, UU ITE Pasal 27 Ayat 1 belum bisa menyanggupi untuk menindak kasus prostitusi dalam jaringan. Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal tersebut hanya mengatur mengenai distribusi dan transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan konten pelanggaran asusila.

"Kasus prostitusi online ini tak hanya memuat konten asusila saja, tapi pada prakteknya sudah ada transaksi prostitusi sesudahnya," jelas Pratama.

Selain itu Pratama juga menilai UU KUHP Pasal 296 jo. Pasal 506 juga masih lemah untuk menjerat prostitusi online. Menurutnya, pasal tersebut hanya bisa menjerat pengguna PSK, pelaku PSK, dan penyedia PSK saja belum mengurusi prostitusi secara online.

Oleh karena itu ia berharap UU harus direvisi dahulu supaya kuat dalam menjerat pelaku prostitusi online. "Kalau germonya pinter dia bisa nggak tertangkap karena pembuktiannya pasti berbeda. Bukti yang ada di media internet juga akan lemah," kata Pratama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement