REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai wacana revisi terbatas terhadap Undang-undang (UU) Pilkada dan UU Parpol masuk akal. Ia menilai kedua UU belum mengakomodasi beberapa hal penting.
''Masuk akal jika UU direvisi. Kita tahu bahwa UU berasal dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Perpu dibuat dalam kondisi tergesa-gesa sehingga pada akhirnya pembuatan UU belum meliputi semua hal,” paparnya saat dihubungi Republika.co.id.
Terkait UU Pilkada, Margarito memaparkan beberapa hal yang belum diatur di dalamnya. Pertama, UU Pilkada saat ini belum mengatur kebijakan bagi partai yang sedang bersengketa. Margarito menekankan hal itu perlu diatur secara jelas.
“Kedua, soal Pilkada serentak, harus dijelaskan secara detail serentak itu seperti apa? Sebab, pernah dikatakan jika Pilkada serentak tidak lebih murah daripada Pilkada biasa. Maka mesti ada peraturan lebih lanjut,” ujarnya.
Ketiga, terkait prosedur penghitungan suara yang sering menimbulkan perbedaan persepsi. Menurut Margarito, mesti kembali diatur secara jelas mekanismenya dari awal hingga akhir.
Disinggung tentang estimasi waktu pelaksanaan revisi terbatas, Margarito menegaskan tidak membutuhkan waktu yang lama. Menurut dia, jika memang DPR bersungguh-sungguh, dalam dua pekan revisi bisa terselesaikan.
“Revisi terbatas diperkirakan hanya menambah tiga hingga lima pasal saja. Jadi tidak perlu waktu yang lama,” pungkas Margarito.