Sabtu 09 May 2015 19:54 WIB

Pengamat: Revisi UU Harus Perhatikan Aspek Sosiologis

Rep: c36/ Red: Didi Purwadi
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan revisi Undang-undang (UU) harus mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat. Hasil revisi UU pun mesti dapat membangun sistem hukum yang lebih baik.

“Ada kondisi ideal yang bisa mendorong terjadinya revisi UU, yakni kepentingan masyarakat umum. Revisi UU dibutuhkan jika pasal-pasal yang ada di dalamnya sudah tidak bisa dijalankan oleh masyarakat. Dengan kata lain, UU yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” papar Asep kepada Republika.co.id.

Selain itu, lanjut dia, revisi UU harus benar-benar mempertimbangkan aspek sosiologis. Ini berarti, sebelum diadakan revisi UU, harus benar-benar dilihat relevansinya dengan kebutuhan masyarakat.

“Harus jelas tujuan pentingnya bagi masyarakat apa? Mengapa sampai harus direvisi dan mempertimbangkan alasan umum lain,” tambah Asep.

Pertimbangan terakhir sebelum merevisi UU adalah memperkirakan apakah aturan yang akan dibuat bisa membangun kesadaran hukum yang lebih baik atau justru sebaliknya. Artinya, UU yang direvisi harus bisa membangun sistem hukum baru yang lebih baik.

DPR mewacanakan revisi terbatas terhadap UU Pilkada dan UU Parpol. Rencananya, pembahasan revisi dimulai setelah masa sidang IV DPR pada 18 Mei mendatang.

Sejumlah fraksi di DPR, seperti Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menolak wacana revisi. Namun Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Rabu (6/7) mengklaim jika seluruh fraksi di DPR telah menyetujui revisi terbatas tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement