REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan revisi Undang-Undang Pilkada hanya bisa dilakukan secara terbatas. Maksudnya, revisi hanya bisa dilakukan pada pasal-pasal yang menyangkut kepesertaan pemilu.
Dia menerangkan jika revisi UU tersebut akan direalisasikan, maka harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. "Selain itu, revisi juga harus dibicarakan dulu dengan pemerintah. Dan, pemerintah harus ok," tambah Rambe.
Selain persetujuan pemerintah, revisi UU itu juga harus disepakati seluruh fraksi di Komisi II DPR. "Sampai sekarang kan belum ada pembicaraan lagi terkait hal itu karena sedang masa reses," ujarnya.
Sebelumnya, Rambe membantah jika rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada merupakan ide Komisi II. Revisi UU itu, kata dia, ada karena usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi II hanya menanggapi usulan tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).
"Rencana revisi itu datangnya dari KPU. Usulannya juga datang dari mereka," kata Rambe pada Republika.co.id. DPR, tambahnya, diminta memasukan usulan revisi tersebut ke Peraturan KPU (PKPU). Setelah itu rancanagan tersebut akan diberikan ke pimpinan DPR.