Sabtu 09 May 2015 12:03 WIB

Jokowi Harus Punya Alasan Kuat Lakukan Reshuffle

Kabinet Kerja
Foto: AP
Kabinet Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan meskipun memiliki hak prerogatif, Presiden Joko Widodo harus memiliki alasan kuat untuk melakukan perombakan kabinet atau reshuffle.

"Menurut konstitusi, menteri bukan pegawai tinggi biasa seperti pejabat lain yang berstatus pegawai negeri sipil. Menteri adalah pemimpin negara yang melaksanakan kekuasaan pemerintah," kata Said Salahudin, Sabtu (9/5).

Said mengatakan untuk memberhentikan seorang pegawai negeri sipil saja seorang pejabat diwajibkan oleh undang-undang untuk mempunyai alasan kuat, maka begitu pula bila Presiden menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan menteri.

Karena itu, bila perombakan kabinet benar-benar dilakukan, maka Presiden memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kepada publik tentang alasan pemberhentian pembantunya.

"Misalnya, Presiden harus jujur mengemukakan bahwa Menteri X diberhentikan karena kinerjanya dianggap buruk," tuturnya.

Tentang urgensi perombakan kabinet yang oleh sebagian pihak dianggap belum perlu karena masa kerja menteri yang baru seumur jagung sehingga belum bisa diukur.

"Walaupun baru hitungan hari, apabila ada menteri yang melakukan kesalahan fatal dalam kebijakan yang diambilnya, maka boleh saja Presiden memberhentikan menteri bersangkutan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement