Sabtu 09 May 2015 05:12 WIB

Pencucian Uang Fuad Amin Terbesar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Damanhuri Zuhri
 Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron didakwa KPK dengan tiga dakwaan sekaligus dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5). Dua di antaranya adalah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan TPPU yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur dua periode itu bernilai fantasis. Dari 2003 sejak Fuad menjabat sebagai bupati hingga tertangkap tangan Desember 2014, total dugaan TPPU mencapai hampir Rp 300 miliar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kasus TPPU Fuad merupakan yang paling besar dari semua kasus yang pernah ditangani lembaga antikorupsi itu dari sisi jumlah. "Ini (kasus TPPU Fuad) yang paling besar jumlahnya," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5).

Dalam surat dakwaan, Fuad diduga melakukan TPPU berkaitan dengan tugas dan jabatan dia selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabuaten Bangkalan pada September hingga Desember 2014. Total dugaan TPPU dalam periode Oktober 2010 hingga Desember 2014 mencapai Rp 229,45 miliar.

Dalam dakwaan yang lain, Fuad dijerat melakukan TPPU dalam kurun waktu 2003 hingga 2010. Total pencucian uang itu mencapai Rp 54,903 miliar. Padahal setelah dihitung, pendapatan Fuad selaku Bupati Bangkalan dalam kurun waktu 13 Oktober 2003 sampai September 2010 seluruhnya mencapai Rp 3,69 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement