REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo telah mengusulkan agar Satgas Antikorupsi dibentuk secara formal ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno.
Ia mengatakan nantinya Menkopolhukan yang akan merekrut anggota Satgas Antikorupsi. "Nanti sifatnya ad hoc tidak permanen," ujarnya, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (8/5).
Prasetyo menjelaskan, Satgas tersebut akan bekerja jika terdapat kasus yang perlu dikerjakan bersama antara Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. Namun ia tidak menjelaskan secara detail contoh kasus yang akan ditangani.
Ia menambahkan, anggota yang akan dimasukkan kedalam satgas antikorupsi bukan dari personel Satgassus. Personel akan diisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan.
"Yang pasti tidak tumpang tindih," katanya.
Sebelumnya, belum lama ini, Pimpinan KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri menggelar pertemuan di Kejagung. Pertemuan tersebut menyepakati membentuk Satgas bersama yang fokus pemberantasan korupsi. Satgas ini juga ingin menampakkan ketiga lembaga hukum ini saling bersinergi.