Jumat 08 May 2015 17:52 WIB

1288 Koperasi di NTB Terancam Dibekukan, Ini Penyebabnya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Rentenir berlabel koperasi kini marak terjadi. (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Rentenir berlabel koperasi kini marak terjadi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat, Supran mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada 1.288 koperasi yang tidak aktif untuk segera dilakukan pembubaran. Namun, jika kurun waktu 3 bulan tidak direspon maka akan dibekukan.

“Kepada koperasi yang tidak aktif sudah dikirim surat untuk diproses mengarah kepada pembubaran. Jika dalam jangka waktu tidak direspon akan dibekukan,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Jumat (8/5).

Menurutnya, koperasi yang dinilai tidak aktif karena tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kurun waktu dua tahun, tidak ada aktivitas dan alamat yang tidak jelas. Dirinya menjelaskan hingga saat ini Dinas Koperasi masih memberikan peringatan dan belum membekukan koperasi yang tidak aktif.

Ia menilai keberadaan koperasi di NTB tidak perlu terlalu banyak. Sebab jika koperasi yang ada tidak aktif maka sama saja tidak berkualitas. “Ya gak usah banyak-banyak, kalau hanya punya badan hukum, tidak punya kegiatan. Baru ada bantuan dia nongol. Kita berantas,” katanya.

Supran mengatakan dari total koperasi yang aktif mencapai 2629, terdapat kurang lebih 187 koperasi simpan pinjam. Sementara, 2000 lebih koperasi merupakan koperasi serba usaha. Meski begitu, koperasi tersebut memiliki unit simpan pinjam.

Dirinya menambahkan pihaknya dan kepolisan saat ini tengah melakukan pengawasan dan pengejaran terhadap rentenir yang berkedok koperasi. Namun, dirinya menegaskan bahwa koperasi yang sah tidak akan ada rentenir sebab terkait suku bunga disepakati secara bersama.

Menurutnya, selama ini pihaknya tidak melakukan pengawasan karena tidak terdapat aturan yang mengatur tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya restrukturisasi deputi dan menambahkan deputi kelembagaan dan pengawasan maka dinas bisa melakukan pengawasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement