Jumat 08 May 2015 16:49 WIB
Kasus Novel Baswedan

Kejakgung Teliti Berkas Novel Baswedan

Penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung meneliti berkas penyidik KPK Novel Baswedan, setelah menerima berkasnya dari Bareskrim Polri.

"Jaksa kita akan segera melaksanakan tugasnya untuk meneliti sampai sejauh mana kelengkapan berkasnya secara formal maupun material," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (8/5).

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan membuat sikap atas berkas tersebut untuk dilengkapi. Yang jelas, kejaksaan akan menangani semuanya secara obyektif, profesional dan proporsional. Ia mengaku mendapatkan laporan berkas tersebut dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

"Saya dapat laporan dari JAM Pidum berkasnya sudah diserahkan tahap pertama dari kejaksaan," ujarnya.

 

Polisi menangkap Novel Baswedan di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Jumat dini hari (1/5) sekitar pukul 24.00 WIB dengan tuduhan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian seseorang saat masih bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu pada 2004.

Polisi kemudian menangguhkan penahanan Novel dengan jaminan dari pemimpin KPK.

Pada Senin (4/5) tim kuasa hukum Novel mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penangkapan Novel, antara lain karena menilai kepolisian melakukan pelanggaran administrasi dalam menangani perkara klien mereka.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement