REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyarankan rencana revisi Undang-Undang Partai Politik dan Pilkada sebaiknya dihentikan.
Hal itu karena revisi dua UU tersebut, bukan untuk kepentingan masyarakat umum melainkan hanya kepentingan segelintir elite.
"Upaya merevisi UU Parpol dan UU Pilkada ini ibarat bunga yang layu sebelum berkembang. Baru diwacanakan, begitu banyak pihak yang menyuarakan ketidaksetujuannya. Jadi rencana ini sebaiknya dihentikan saja," kata peneliti senior Formappi, Lucius Karus di Jakarta, Kamis (7/5).
"Ini ulah segelintir orang di DPR yang memaksakan revisi kedua UU itu yang sebenarnya mereka sadar bahwa masih banyak masalah bangsa yang harus dikedepankan, bukan sebaliknya mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam waktu delapan bulan ini, tidak ada satu pun produk UU yang dihasilkan DPR. Hal itu terjadi karena anggota dewan terhormat justru sibuk mengurus diri sendiri dan koalisinya.
Sebelumnya, komisi II DPRRI mewacanakan akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait PKPU soal pendaftaran calon peserta pilkada.
Wacana revisi UU Pilkada tersebut mendapat reaksi penolakan keras dari berbagai pihak karena alasan pengajuan revisi dinilai tidak mendasar, subjektif dan hanya karena ketidakpuasan sebagian anggota DPR atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).