Kamis 07 May 2015 19:18 WIB

Polusi Cemari Lima Daerah di Sukabumi

Polusi Udara
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Polusi Udara

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Lima daerah di Kota Sukabumi, Jawa Barat sudah tercemar polusi udara yang di karenakan volume partikel debu melebihi baku mutu standar yang ditetapkan. Hal itu menurut keterangan dan data dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi.

"Lima daerah itu yakni Perumahan BPR Nanggeleng, komplek industri di Jalan Didi Soekardi, halaman parkir Supermarket Ramayana, halaman parkir Terminal Sudirman, dan pertigaan Jalan R Syamsudin-Jalan Ir H Juanda," kata Kepala KLH Kota Sukabumi, Adil Budiman di Sukabumi, Kamis (7/5).

Menurutnya, dari hasil pengujian pada 2014 kualitas udara Konsentrasi rata-rata PM (partikel debu) 2,5 atau sudah melebihi ambang batas baku mutu udara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 41/1999 tentang Baku Mutu udara Ambien Nasional pengujian ini dilakukan sebanyak tiga periode.

Hasilnya, pada periode satu dan dua di Perum BPR Nanggeleng melebihi baku mutu, di komplek industri Didi Soekardi para periode kedua juga melebihi baku mutu.

Kemudian di halaman parkir Terminal Sudirman pada periode pertama melebihi baku mutu, dan di pertigaan Jalan R Syamsudin-Jalan Ir H Juanda pada periode pertama dan kedua juga melebihi baku mutu.

"Buruknya kualitas udara di lima daerah itu disebabkan karena volume kendaraan yang mengeluarkan gas buang dan juga aktivitas industri, sehingga karena gas buang baik industri maupun kendaraan menyebabkan tercemarnya udara," tambahnya.

Pada sisi lain, Adil mengatakan untuk secara umum kulitas udara di Kota Sukabumi masih dalam kondisi baik atau bagus.

Guna terus meningkatkan kualitas udara ada berbagai cara, yang utamanya melakukan penghijauan atau penanaman pohon seperti menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) minimalnya 30 persen dari luas kota.

Selain itu, secara rutin memeriksakan gas emisi buang kendaraan, karena diduga masih banyak kendaraan yang tidak pernah melakukan uji emisi.

Setidaknya dengan cara seperti itu, pepohonan bisa menyerap emisi gas buang kendaraan. Dalam melakukan pengujian dilakukan secara kimia dan fisika.

Khusus untuk kimia, terdiri atas pengujian gas sulfur dioksida (SO2), gas karbonmonoksida (CO), gas nitrogen dioksida (NO2), dan gas ozon (O3). Kemudian pengujian dengan cara fisika berdasarkan pengujian kadar debu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement