Kamis 07 May 2015 19:30 WIB

Imigrasi Tangkap WNA Ilegal di Bekasi

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4)).  (Antara/Nyoman Budhiana)
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengumpulkan paspor warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (14/4)). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Jawa Barat, dalam razia menjaring empat warga negara asing (WNA) ilegal karena tidak memiliki izin tinggal.

"Keempat WNA itu kami jaring dalam Razia Bumi Pura Wira Wibawa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Bekasi, Is Edi Putranto di Bekasi, Kamis (7/5).

Menurut dia, keempat WNA itu seluruhnya ditangkap Kawasan Industri Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. "Mereka berinisial MX dari Tiongkok, TT dari Jepang, KT Jepang, serta SL dari Korea Selatan," katanya.

Menurut Edi, oknum WNA itu dianggap telah melanggar Pasal 221, 71 dan 171 UU tentang Keimigrasian. Keberadaan dan kegiatan WNA, lanjutnya, harus sesuai surat keimigrasian yang dimiliki. Para WNA tersebut terjaring saat beraktivitas kerja di Deltamas.

Menurut dia, agenda razia akan terus dilakukan pihaknya di wilayah hukum setempat yang meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Razia ini merupakan instruksi langsung dari kantor pusat dalam rangka tertib administrasi WNA.

Kegiatan itu juga akan merambah sejumlah apartemen di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Yang sudah dilakukan seperti Apartemen Mutiara Kota Bekasi, hotel dan perumahan elit. Edi menambahkan kegiatan razia itu juga melibatkan instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Saya juga berharap agar masyarakat ikut berperan aktif mengawasi keberadaan WNA di sekitarnya, karena ada saja yang melakukan penyalahgunaan dokumen keimigrasian," katanya.

Para oknum WNA itu tengah diperiksa untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan. "Sanksinya bisa dideportasi ke negara asal bila yang bersangkutan terbukti melanggar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement