REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Tertangkap usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Jayeng Rana, yang merupakan seorang mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2009-2012 akan menjalani rehabilitasi. Sebab, Jayeng merupakan pengguna, bukan seorang pengedar narkoba.
"Hasil dari assesment Polda menyatakan bahwa dia ini seorang pecandu. Kemudian kita rekomendasikan untuk di rehabilitasi," kata Kepala BNP Banten, Kombes Pol Heru Februanto, Kamis (7/5).
Meski dirinya direhabilitasi, namun permasalahan hukumnya dipastikan akan terus berlanjut. "Untuk masalah hukumnya silahkan dilanjutkan, karena itu kewenangan penyidik," Ungkapnya.
BNP Banten menjelaskan, Jayeng Rana yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan yang kemudian berpindah menjadi politikus Nasdem ini mengaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk mengurangi rasa sakit di lutunya. Sakit lututnya akibat sebuah kecelakaan yang mengakibatkan engsel kakinya terlepas.
"Kalau dari pengakuannya suda menggunakan narkoba sejak 2012, jadi sudah selama 3 tahunan dia mengkosumsi sabu tersebut," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jayeng Rana ditangkap Sat Narkoba Polda Banten pada Rabu 29 April 2015 lalu dengan dugaan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Jayeng Rana mendapatkan sabu dari salah seorang oknum anggota Polisi dari Polda Banten berinisial Bripda EK yang bertugas pada bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Bripda EK pun ditangkap di kontrakannya sebelum berangkat kerja beberapa waktu lalu.