REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) kembali menginstruksikan kendaraan dinas di Sumbar dapat kembali menggunakan BBM jenis Premium.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Marzuki Mahdi menuturkan, instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014.
"Dalam Pasal 7 (Permen tersebut), menyatakan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, dinyatakan tidak berlaku lagi," tutur dia di Padang, Sumbar, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013, serta ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur, seluruh kendaraan dinas di Sumatra Barat dilarang gunakan Premium. Sebab, lanjutnya, saat itu Premium merupakan BBM bersubsidi.
Saat ini, ujar Marzuki, telah dikeluarkan surat edaran baru bernomor 541/405/GSB-2015, menginstruksikan kendaraan dinas tidak lagi memakai BBM jenis Pertamax. "(Kendaraan dinas) kembali menggunakan Premium (RON 88) untuk efisiensi anggaran," jelasnya.
Dikatakannya, dalam surat edaran yang berlaku mulai 20 April, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga meminta pada PT Pertamina (Persero) Marketing Branch Manager Sumbar-Riau, untuk mensosialisasikan pencabutan larangan tersebut.
"Surat edaran sudah berlaku efektif. Pertamina juga sudah diberitahu. Jadi di seluruh SPBU, mobil dinas sudah bisa beli premium," kata Marzuki menambahkan.