Kamis 07 May 2015 16:08 WIB

Pencuri Air Bakal Dipidanakan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
 Lokasi ditemukannya sambungan air ilegal (usaha cuci motor). Pipa distribusi air PALYJA berada di kedalaman setengah meter jalan beton, akan tetapi pelaku pencurian air masih bisa membuat sambungan ilegal. (dok.Palyja)
Lokasi ditemukannya sambungan air ilegal (usaha cuci motor). Pipa distribusi air PALYJA berada di kedalaman setengah meter jalan beton, akan tetapi pelaku pencurian air masih bisa membuat sambungan ilegal. (dok.Palyja)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- PJT II Jatiluhur, Purwakarta, Jabar, akan memidanakan para pelaku pencurian air di sepanjang aliran irigasi Tarum Timur. Pasalnya, pencurian air tersebut semakin marak dan tak terkontrol. Terutama, saat musim kemarau. Dampak dari pencurian air itu, areal persawahan yang ada di wilayah paling hilir sering tak kebagian suplai air.

Direktur Pengelolaan Air PJT II Jatiluhur, Harry M Sungguh, mengatakan, air dari Waduk Jatiluhur ini mengalir ke tiga irigasi. Yakni, irigasi Tarum Barat, Tarum Utara dan Tarum Timur. Air ini, dibagi melalui bendung pembagi Curug, yang ada di Kecamatan Ciampel, Karawang.

"Tapi, dari tiga aliran irigasi ini, pencurian air yang paling parah terjadi di Tarum Timur," ujar Harry, Kamis (7/5).

Aliran irigasi Tarum Timur ini, dari Purwakarta menuju Karawang, kemudian dialirkan ke wilayah Subang dan Indramayu. Berdasarkan catatan PJT II, lanjut Harry, di sepanjang Subang, terutama daerah Patokbeusi banyak terjadi pencurian air. Hal ini terlihat dari indikasi banyaknya terdapat pipa-pipa air dengan diameter bervariasi. Air tersebut, dicuri dari irigasi untuk kepentingan budidaya ikan.

Padahal, PJT II telah mengirimkan surat larangan mencuri air ke desa dan kecamatan terkait. Tapi, tetap saja membandel. Karena itu, dalam waktu dekat perusahaan BUMN ini akan kerja sama dengan kepolisian, supaya menindak tegas pelaku pencurian air.

Memang, kata Harry, air itu milik Allah SWT. Siapa saja berhak memanfaatkannya. Akan tetapi, suplai air tersebut telah diatur. Bahkan, punya payung hukumnya. Yakni, SK gubernur. Sebab, air yang digelontor ke Tarum Timur sekitar 60 meter kubik per detik itu, fungsinya untuk menyuplai kebutuhan area persawahan milik petani.

Jadi, kolam-kolam budidaya ikan itu tidak termasuk dalam yang di atur tersebut. Karenanya, pemakaian air itu merupakan ilegal. Sehingga, bisa dipidanakan pelakunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement