Kamis 07 May 2015 15:10 WIB

Apa Jadinya Jika TNI Jadi Penyidik KPK?

Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menolak rencana personel TNI menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"TNI sesuai UU bukan lembaga penegak hukum serta tugas pokok fungsinya bukan di bidang penegakkan hukum," katanya, Kamis (7/5).

Menurut Mahfudz keliru besar jika KPK meminta TNI menjadi penyidik di institusi antikorupsi tersebut. Selain itu ujar dia, sama keliru jika TNI menawarkan atau memenuhi permintaan KPK.

"Kalau itu tetap terjadi maka sama-sama keliru, berarti pemerintahan sekarang zamannya keliru," ujarnya.

Dia mengatakan Komisi I DPR RI akan mempertanyakan kepada pihak TNI terkait hal tersebut dalam Rapat Kerja di masa sidang keempat. Selain itu, menurut dia KPK harus hati-hati jika KPK punya penyidik dari Polri dan TNI, karena keduanya bisa diadu dan saling tikam sehingga bisa merusak negara.

"Harus hati-hati jika KPK punya penyidik dari Polri dan TNI, keduanya bisa diadu dan saling tikam karena bisa merusak negara," katanya.

Sebelumnya Markas Besar TNI mengaku siap menugaskan anggotanya di KPK untuk menjadi penyidik, sehubungan dengan adanya wacana perekrutan penyidik KPK dari kalangan TNI. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Fuad Basya mengaku tidak keberatan dengan wacana tersebut, karena sudah memiliki personel yang memiliki kemampuan tersebut.

Dia menyatakan TNI siap menyediakan anggotanya bila dibutuhkan oleh KPK, baik penyidik, penuntut maupun hakim. Fuad menegaskan anggota TNI dengan kemampuan hukum tersebut dapat ditugaskan di KPK sesuai kompetensinya masing-masing.

Dia siap menjamin anggota TNI tersebut bekerja dengan profesional demi kepentingan negara, karena pada prinsipnya adalah membantu pemerintah.

Sementara itu Panglima TNI, Jenderal TNI Moeldoko di Kupang mengatakan dimintai secara langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar prajuritnya mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen), bukan penyidik.

"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, namun yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan sekjen," katanya usai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI-Polri, Kamis (7/5).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement