Kamis 07 May 2015 09:48 WIB

Pemkot Sukabumi akan Gembok Mobil yang Parkir Sembarangan

Rep: Riga Iman/ Red: Indah Wulandari
Petugas Menggembok Mobil (ilustrasi)
Foto: antara
Petugas Menggembok Mobil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemkot  Sukabumi akan melakukan penggembokan terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Penerapan sanksi ini dilakukan beberapa pekan kedepan.

“Dua minggu kedepan digiatkan sosialisasi lebih dahulu,’’ ujar Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Lutpi Alif, Kamis (7/5).

Upaya tersebut dilakukan dengan memasang rambu dan spanduk di titik yang dilarang parkir sembarangan.Rencananya kata Lutpi, sosialisasi dan pemasangan rambu akan dilakukan di sejumlah titik, yakni Jalan Suryakencana, Jalan Bhayangkara, dan Jalan R Syamsudin.

Ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional yang sesuai undang-undang tidak boleh menjadi tempat parkir. Menurut Lutpi, peralatan gembok yang disiapkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 10 unit. Gembok dengan ukuran besar telah tersedia dan siap digunakan.

Lutpi menuturkan, upaya penertiban parkir liar ini merupakan komitmen pemkot untuk mewujudkan ketertiban berlalu lintas di jalan. Langkah ini dikoordinasikan dengan Satlantas Polres Sukabumi Kota dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, kata Lutpi pemkot telah menerapkan sanksi gembok bagi sepeda motor yang parkir di tiga titik ruas jalan yakni Ciwangi, Harun Kabir, dan Ahmad Yani. Jumlah gembok untuk sepeda motor jauh lebih banyak mencapai 50 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement