Rabu 06 May 2015 22:25 WIB

Polres Bogor Bongkar Lahan Tanaman Khat

Rep: C21/ Red: Karta Raharja Ucu
tanaman khat
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
tanaman khat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menemukan lahan tanaman katinona (khat) di sebuah villa, Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam penangkapan yang terjadi pada hari Senin (4/5) lalu, diamankan seorang penjaga villa berinisial "I".

"Dia belum ditetapkan menjadi tersangka. Karena masih taraf diperiksa, dan sementara ini hanya menjadi saksi," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuni Purwanti Kusuma Dewi, kepada ROL, Kamis (6/5).

Yuni menjelaskan, zat yang terkandung di dalam khat menimbulkan efek serupa extacy. Sehingga pemakainya dapat berhalusinasi. Selain itu dapat memicu jantung dengan cepat dan membuat penggunanya tidak mudah lelah.

Namun, khat sudah dilarang menurut Undang-undang Permenkes Tahun 2014. Zat Cathinone sendiri masuk ke golongan satu No 35. Karena, zat yang terkandung di dalamnya sangat membahayakan penggunanya.

"Zat tersebut bisa masuk ke susunan saraf melebihi jenis narkotika yang lain," jelasnya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement