REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura Wiranto mengatakan revisi Undang-Undang Partai Politik boleh saja asalkan rasional dan mengarah pada perbaikan.
"Selama rasional, mengarah perbaikan, silakan saja," kata Wiranto di sela acara Pelantikan dan Rakernas I PAN, di Jakarta, Rabu malam (6/5).
Wiranto enggan memastikan apakah partainya akan mendukung atau menolak usulan revisi UU Parpol yang dinilai sejumlah pihak bernuansa politis itu.
"Bukan soal dukung mendukung. Tergantung arahnya," kata Wiranto.
Sebelumnya, KPU melalui draf Peraturan KPU mensyaratkan parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Namun dalam rapat antara Pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, Senin (4/5), DPR meminta KPU untuk mengikutsertakan partai bersengketa dalam pilkada meskipun baru mengantongi putusan sementara pengadilan.
KPU menolak permintaan tersebut karena tidak ada payung hukum yang mengatur atas hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.