REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) asal Thailand kembali kedapatan menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, Selasa (5/5) kemarin. Sebelumnya, aparat keamanan lewat jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) TNI AL juga sempat melakukan penangkapan terhadap lima kapal asal Thailand.
Pada penangkapan kali ini, jajaran Koarmabar TNI AL melalui Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk mendapati sebuah kapal berbendera Thailand yang diduga tengah melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan yuridiksi nasional Indonesia, tepatnya di perairan antara Tarempa dan Midai.
Kemudian setelah diperiksa lebih lanjut, nakhoda kapal tersebut tidak bisa menunjukan surat-surat dan dokumen resmi kapal serta penangkapan ikan.
Kapal tersebut bernama Laut Natuna 15 dan termasuk ke dalam jenis kapal trawl. ''Kapal yang lambungnya berwarna hijau dengan bangunan warna putih ini diawaki 17 ABK berkebangsaan Thailand. Saat ditangkap, kapal tengah memuat 350 kg ikan jenis campuran,'' kata Kepala Dinas Penerangan Koarmabar (Kadispenarmabar), Letkol Laut Ariris Miftachurrahman, Rabu (6/5).
Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kapal berbobot 105 //gross tonnage// (GT) itu beserta ABK dan nakhoda ditarik menuju Pangkalan TNI AL (Lanal) Tarempa. Pengawalan dan penarikan ini dilakukan oleh KAL Baruk bersama dengan KRI Silas Papare-386. Lebih lanjut, Ariris mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan di Lanal Tarempa oleh penyidik TNI AL.
''Pemeriksaan itu dilakukan lebih lanjut oleh oleh penyidik TNI AL di Tarempa,'' tuturnya kepada Republika.
Penangkapan KIA Laut Natuna 15 ini seolah menambah panjang daftar kapal-kapal ikan asing yang melakukan praktek illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Sebelumnya, pada akhir pekan lalu, KRI Kapitan Pattimura-371 berhasil mengamankan lima KIA asal Thailand yang kedapatan melakukan kegiatan menangkap ikan di sekitar perairan Selat Karimata, tepatnya di perairan sekitar Pulau Pejantan.
Dalam penangkapan itu, TNI AL lewat jajaran Koarmabar berhasil menangkap 76 ABK asal Thailand dan mengamankan sekitar 43 ton ikan campuran. Proses hukum lebih lanjut atas kelima kapal itu pun terus berlangsung di Lanal Pontianak, Kalimantan Barat.