REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjaho Kumolo mengatakan pemerintah tidak akan mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama terkait Peraturan KPU (PKPU) yang memberikan syarat pendaftaran pilkada bagi partai politik yang masih berkonflik. Ia beranggapan KPU punya otoritas untuk mengeluarkan aturan tersendiri.
"Peraturan KPU harus dijaga kemandiriannya, ada hak-hak secara mandiri KPU, saya kira KPU tidak akan menyusun peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (6/5).
Tak hanya itu, ia pun menegaskan tak ingin ikut campur dengan usulan revisi UU Pilkada oleh DPR demi mengakomodasi parpol yang berkonflik. Menurutnya, UU tersebut sudah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah yang salah satu poinnya adalah penguatan KPU dan Bawaslu.
Dengan kata lain, pemerintah dan DPR sepakat KPU punya kewenangan untuk membuat aturannya sendiri asalkan tak menyimpang dari UU.
"Saat penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu menetapkan Peraturan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada, sudah seharusnya dihormati semua pihak. Kan sudah mengakomodir aspirasi seluruh fraksi-fraksi untuk ikut merevisi UU lama, sampai hampir ada 15 poin termasuk di dalamnya ada penguatan KPU dan Bawaslu, berarti ada hak-hak secara mandiri yang tidak bertentangan dengan UU," ujarnya.
Menurutnya, tak perlu DPR merevisi UU pilkada. DPR, lanjutnya cukup melakukan fungsi pengawasan jika penerapan Peraturan KPU bertentangan dengan UU.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI akan merevisi terbatas Undang-undang Pilkada demi mengakomodasi Parpol bersengketa bisa mengusung calon pada penyelenggaraan Pilkada serentak.
Hal ini karena diketahui PKPU tentang pencalonan Pilkada mengatur hanya akan menerima pendaftaran calon yang berasal dari Parpol kepengurusannya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kepengurusan itu menjadi objek sengketa, KPU akan menunggu sampai keluarnya keputusan Pengadilan berkekuatan tetap.