REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Kepolisian Sektor Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, menangkap empat penjudi leng dari Pasar 7 Desa Tandam Hilir Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyita barang bukti uang kontan Rp 128 ribu dan kartu joker.
"Benar ada ditangkap warga yang sedang bermain judi," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Binjai Aiptu Feri Sirait, di Tandam, Rabu (6/5).
Feri Sirait mengungkapkan para tersangka ini sedang diperiksa. Meraka diantaranya berinitial DS (49 tahun), MAN (45), AG (30), dan DM (31).
Ia juga membenarkan penangkapan itu karena adanya keluhan dari masyarakat atas keresahan warga karena maraknya penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
"Karena keluhan tersebut pihaknya lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap ke empat tersangka," katanya.
Ketika diamankan para tersangka tidak melakukan perlawan dan langsung dibawa ke polsek.