Selasa 05 May 2015 19:48 WIB

DPR: Polri di Bawah Kementerian, Bertentangan dengan Konstitusi

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali bergulir. Usulan tersebut pernah dilontarkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu beberapa waktu lalu. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi yang ada.

"Menhan ini harus lihat dulu konstitusi kita. Dalam konstitusi yang sudah diamanatkan, Polri di bawah presiden. Kalau mau di bawah kementerian, lakukan amandemen. Ini bukan sekadar UU, tapi UUD 1945," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/5).

Fadli mengatakan, amandemen adalah satu-satunya jalan yang harus dilakukan. Ia pun mempersilakan jika memang usulan tersebut benar ingin diwujudkan. "Kalau semua pihak setuju amandemen, ya silakan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai wacana institusi Polri agar berada di bawah Kementerian tidak tepat. Tjahjo mengatakan, posisi saat ini, yakni Polri langsung di bawah presiden memang sudah ideal.

"Lebih baik tetap di bawah Presiden, TNI juga di bawah presiden sebagai panglima (tertinggi) presiden," ujar Tjahjo di Balai Kartini, Jaksel, Senin (4/5).

Tjahjo yang juga Wakil Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) itu mengatakan, jika Polri berada di bawah Kementerian, sulit untuk menentukan pimpinan institusi tersebut. Sebab, penunjukan kepala dua instansi penegak hukum itu merupakan hak prerogratif dari kepala negara, bukan kementerian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement