Selasa 05 May 2015 16:27 WIB

Praperadilan akan Buktikan Kasus Novel Kriminalisasi atau Bukan

Rep: C23/ Red: Erik Purnama Putra
  Penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik KPK Novel Baswedan bersama sejumlah tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Makasar, Aminuddin Ilmar mengatakan, perdebatan apakah kasus Novel Baswedan termasuk bentuk kriminalisasi atau bukan, bisa dilihat dari hasil praperadilan nanti. Menurutnya, proses hukum terkait kasus Novel memang harus tetap berjalan.

"Praperadilan nanti yang akan menguji apakah kasus Novel adalah bentuk kriminalisasi atau bukan," kata Aminuddin saat dihubungi Republika, Selasa (5/5). Praperadilan, tambah dia, juga menjadi jalan untuk menghentikan perdebatan perihal hal itu.

Dia juga menambahkan saat ini sulit untuk menghentikan polemik antara Polri dan KPK. Karena dia menilai kedua lembaga tersebut memiliki sudut pandang yang berbeda. "Polri bilang penangkapan Novel adalah proses hukum. KPK bilang itu adalah kriminalisasi," ujar Aminuddin.

Perbedaan pendapat itu terjadi, kata Aminuddin, karena kedua lembaga memiliki derajat posisi yang sama. "Untuk itu, biarkan proses hukum (praperadilan) ini berjalan dan membuktikan," ucapnya.

Novel Baswedan dituduh melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada Februari 2004. Novel yang saat itu berpangkat Iptu sebagai kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut, karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan telah mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement