Selasa 05 May 2015 16:05 WIB

Polda Sulselbar Telah Limpahkan Berkas Abraham Samad

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Abraham Samad saat hendak menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Makassar,Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (ANTARA/Dewi Fajriani)
Foto: Dewi Fajriani
Abraham Samad saat hendak menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar, Makassar,Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (ANTARA/Dewi Fajriani)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pemalsuan dengan tersangka Abraham Samad, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, pada Senin (4/5) kemarin.

"Ya memang sudah dilimpahkan kemarin, Senin (4/5) kemarin, sekitar pukul 10.00 Wita. Saya sendiri yang ke sana ditemani dua penyidik lain, dan telah diterima Asisten Pidana Umum (Aspindum)," ujar Kepala Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sulselbar, AKBP Adip R.

Selain berkas perkara Ketua KPK Nonaktif Abraham Samad, Polda Sulselbar juga telah melimpahkan berkas Feriyani LIM. Sementara saat dihubungi secara terpisah, Aspindum Kejati Sulselbar Yusuf mengaku memang telah menerima pelimpahan berkas ini.

Namun dia belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena berkas tersebut akan diproses terlebih dahulu. "Kita sudah menyiapkan tim jaksa dan semetara diproses," katanya.

Salah satu tim kuasa hukum Abraham Samad di Makassar Abdul Aziz menjelaskan, pihaknya sementara akan berkordinasi dengan tim dari Jakarta untuk menyiapkan saksi ahli.

"Ada saksi ahli Pidana, Kependudukan, Graphology dan IT," jelasnya.

Sebelumnya Pejabat sementara Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Hariyadi mengatakan bahwa kasus Abraham belum dilimpahkan ke Kejati.

Sejak Senin dimintai komentaranya, Hariyadi menegaskan menyatakan kasus Abraham masih di olda. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melengkapi berkas perkaranya.

"Dari kemarin saya bilang, belum ada pelimpahan karena berkasnya belum lengkap. Masih ada dokumen yang perlu ditambah," tegas Hariyadi di hadapan sejumlah wartawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement