REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 70 persen pekerja di berbagai perkebunan kelapa sawit ternyata masih berstatus buruh lepas. Padahal komoditas tersebut telah membawa banyak keuntungan bagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Tanah Air.
"Luas perkebunan kepala sawit di Indonesia saat ini mencapai 14,3 juta hektar dengan jumlah buruh yang bekerja di perkebunan sawit mencapai 10,4 juta orang, di mana 70 persen dari buruh tersebut berstatus sebagai buruh harian lepas," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch Jefri Gideon Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5).
Menurut dia, hal tersebut layak disorot karena di tengah berbagai keuntungan dan kesuksesan yang dinikmati oleh perkebunan sawit, kondisi yang dialami buruh justru sangat memprihatinkan.
Ia berpendapat buruh kebun sawit mengalami perlakuan buruk dampak hubungan kerja antara buruh dengan perkebunan tidak jelas karena tidak adanya dokumentasi perikatan kerja.
"Kondisi seperti ini mengaburkan pertanggungjawaban hubungan kerja antara buruh dan perkebunan. Ketidakjelasan hubungan kerja ini memunculkan persoalan perlindungan buruh, tidak saja dalam hal perlindungan upah, tetapi juga jaminan kepastian kerja, kesehatan dan hak-hak normatif lainnya," katanya.
Sebelumnya, World Wide Fund (WWF) Indonesia menyatakan petani sawit berskala kecil yang tidak terikat perusahaan merupakan penyebab utama penggundulan hutan dari tahun ke tahun di Sumatra.