Selasa 05 May 2015 13:45 WIB

Regulasi Program Pembangunan Sejuta Rumah Rakyat Kembali Diatur

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Satya Festiani
Basuki Hadi Muljono
Foto: www.tataruangindonesia.com
Basuki Hadi Muljono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla siang ini menggelar rapat terkait perumahan bersama dengan sejumlah menteri di kantor Wakil Presiden, Jakarta. Dalam pertemuan ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah akan mengatur kembali aturan-aturan yang dapat menghambat pembangunan program sejuta rumah untuk rakyat.

Menurut dia, terdapat sepuluh regulasi yang rencananya akan disederhanakan lagi. "Dilaporkan oleh BPJS, Perumnas, BTN sebagai official bank untuk perumahan rakyat ini, apa-apa saja regulasi yang perlu diperbaiki atau disederhanakan. Ada 10 regulasi yang tadi kami laporkan. Misalnya, dari BPJS aturan sebelumnya hanya boleh investasi 5 persen tapi dengan perubahan ini diminta 3 hari bisa diselesaikan untuk 30 persen anggaran bisa investasi sebesar Rp 48 triliun," jelas Basuki usai rapat di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (5/5).

Selain itu, ia juga menyebutkan aturan yang direvisi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) terkait Perumnas yang tidak hanya sebagai pengembang namun juga pengelola perumahan serta peran BTN yang lebih fokus menjalankan pembangunan perumahan khususnya untuk jaminan pemerintah.

Lanjut dia, usai dilakukan //ground breaking// pembangunan program sejuta rumah kemarin, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan terhadap perkembangan program pembangunan tiap bulannya. Sehingga, diharapkan program ini benar-benar berjalan.

Menurut Basuki, pada tahap pertama ini dibangun 103.135 rumah dari total target 331.693 rumah yang terdiri dari rumah tapak, rusunami, dan rusunawa. Lokasi pembangunan tersebar di 9 daerah, yakni Nias Utara (Sumatera Utara), Kota Pelembang (Sumatera Selatan), Jakarta Barat (DKI Jakarta), Tangerang (Banten), Cirebon (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Malang (Jawa Timur), Kota Waringin Timur (Kalimantan Tengah) dan Bantaeng (Sulawesi Selatan).

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, maka pemerintah pun memberikan berbagai kemudahan. Diantaranya, menyediakan uang muka rumah sebesar satu persen plus menyediakan dana sebesar Rp 4 juta. Sedangkan, suku bunganya dipatok sebesar lima persen.

"Jadi dengan adanya policy program pemerintah, uang muka rumah satu persen ini akan tingkatkan daya beli masyarakat," kata Maryono.

Maryono menjelaskan untuk menghindari adanya resiko kredit macet, pemerintah pun mengasuransikan kredit KPR ini pada perusahaan asuransi BUMN yang prosesnya akan dilakukan melalui lelang.

"Program pemerintah ini kan skemanya kredit KPR FLPP dengan subsidi. Di mana KPR ini disamping ada agunan rumah itu, juga ada diasuransikan kreditnya," jelas dia.

Dalam rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri diantaranya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Dirut BTN Maryono, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, serta Dirut Perumnas Himawan Arief Sugoto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement