REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK, Polri dan Kejaksaan Agung bersepakat membentuk satuan tugas (satgas) antikorupsi bersama-sama. Satgas ini dipersiapkan untuk mengusut kasus dengan subjek pelaku yang butuh penanganan bersama oleh ketiga lembaga penegak hukum.
"Satgas ini tujuannya adalah sebagai bentuk sinergitas lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang objek perbuatan dan subjek pelakunya dianggap perlu penanganan bersama," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
Menurut dia, pembentukan satgas antikorupsi ini adalah bentuk joint investigation dan telah dilakukan beberapa kali oleh ketiga lembaga penegak hukum. Satgas antikorupsi ini juga bersifat sementara atau adhoc dan case by case atau kasus per kasus.
Indriyanto menambahkan, fungsi satgas berlainan dengan fungsi koordinasi dan supervisi KPK. Semua akan beradi di jalur masing-masing. "Maknanya berlainan dengan korsup yang menjadi wewenang sentral KPK," ujar dia.
Seperti diketahui, pimpinan KPK, Polri, dan Kejakgung melakukan pertemuan tertutup di gedung bundar, Senin (4/5) siang. Dalam pertemuan tersebut KPK diwakili oleh Ruki dan Johan Budi. Sementara dari Polri yakni Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo.